Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global, khususnya melalui pemahaman terkait prosedur ekspor.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Ekspor Impor Berbasis Komoditas Lokal yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh bekerja sama dengan Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (MPW ISMI) Aceh dan berkolaborasi dengan Diaspora Global Aceh (DGA) di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Sabtu (22/11/2025).
Dalam paparannya, Muparrih menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.
Karena itu, para pelaku usaha yang ingin mengekspor produk wajib memahami ketentuan ekspor yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sebelum mengekspor barang, pelaku usaha harus memastikan komoditas yang akan dikirim tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya.
“Ada barang-barang tertentu seperti mineral, CPO dan turunannya, cokelat, serta kulit yang terkena bea keluar atau pembatasan ekspor,” ujarnya.
Para eksportir juga diwajibkan menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai, disertai dokumen pendukung seperti invoice, packing list, dan Bill of Lading (BL).
Setelah PEB diajukan, Bea Cukai akan melakukan penelitian, dan bila komoditas yang diekspor terkena bea keluar, pembayaran harus diselesaikan sebelum ekspor dilanjutkan.
Sementara untuk komoditas umum yang tidak terkena bea keluar, proses ekspor pada prinsipnya tidak melalui pemeriksaan fisik.
Muparrih menambahkan bahwa saat ini seluruh proses ekspor telah dilakukan secara paperless, sehingga pelaku usaha dapat menyampaikan PEB secara online dari mana saja. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah eksportir baru dari Aceh.
Selain memberikan edukasi kepabeanan, Bea Cukai Aceh juga menjalankan program pemberdayaan UMKM. Salah satunya melalui pembangunan portal digital OSI UMKM (One Stop Information UMKM) yang menyediakan berbagai informasi penting, mulai dari pembuatan kemasan, penyusunan laporan keuangan, hingga strategi menembus pasar global.
Portal tersebut juga dilengkapi fitur pembaruan informasi harian melalui WhatsApp.
“Kami berharap pelaku UMKM bisa memanfaatkan platform ini sebagai sarana belajar dan bertumbuh,” kata Muparrih. (Akhyar)
Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global, khususnya melalui pemahaman terkait prosedur ekspor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Ekspor Impor […]
Topik Terkait
Muzakarah Saudagar Aceh
Informasi terkait tag Muzakarah Saudagar Aceh dan bagaimana relevansinya dengan artikel ini.
UMKM Expo Saudagar Aceh 2025
Informasi terkait tag UMKM Expo Saudagar Aceh 2025 dan bagaimana relevansinya dengan artikel ini.
Muzakarah Saudagar Aceh
UMKM Expo Saudagar Aceh 2025